SULA, iT – Kasus dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dari Partai Hanura berinisial MLT terhadap seorang perempuan DR (28 tahun) masuk tahap penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Kepulauan Sula telah memeriksa dua orang saksi termasuk korban. Sementara terduga pelaku belum diperiksa.
“Kasus masih tahap penyelidikan. Sudah diperiksa korban dan dua orang saksi. Dua orang saksi kami periksa hari ini,” kata KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deny Wibowo, Senin (28/7).
Ipda Deny mengatakan, terduga pelaku belum bisa dilakukan pemeriksaan karena terbentur prosedur hukum, mengingat terduga pelaku merupakan anggota DPRD aktif.
“MLT belum diperiksa karena masih menjadi anggota DPRD aktif, sehingga pemanggilan harus sesuai aturan dan prosedur. Tapi setelah seluruh keterangan dihimpun, penyidik akan memanggilnya melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara normatif, Pasal 245 Undang-Undang MD3 mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, yang juga berlaku bagi anggota DPRD dalam beberapa hal, memerlukan persetujuan tertulis dari MKD.
Diketahui, dugaan tindakan pemerkosaan itu terjadi pada 21 April 2025 lalu di salah satu rumah dinas DPRD Kepulauan Sula yang berlokasi di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban didampingi kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (tox)
















