Hukrim  

Kasus Dugaan Rasisme terhadap Yakob dan Yance Naik ke Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Istimewa)
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), resmi tingkatkan status kasus dugaan rasisme kepada Yakob dan Yance Sayuri dari tahap penyelidikan
ke penyidikan.

Kasus dugaan rasisme di sepak bola tanah air semakin hari semakin tumbuh subur dan seakan tak bisa dihentikan PSSI sebagai organisasi sepakbola nasional yang bertanggung jawab mengatur, mengembangkan, dan mengawasi kompetisi serta tim nasional sepak bola di Indonesia.


Rasisme adalah prasangka, diskriminasi, atau antagonisme yang diarahkan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan ras, etnis, atau warna kulit mereka dan sebagian besar pemain profesional yang berlabel Tim Nasional (Timnas) menjadi korban. Dugaan rasisme baru-baru ini dialamatkan kepada Riki Kambuaya pemain Dewa United saat ditahan imbang Persib Bandung pada pekan ke-28 Super League 2025/2026 yang berlangsung di stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar Bali.

Sebelum Riki yang menjadi korban, Yakob dan Yance Sayuri juga pernah mendapat serangan rasisme saat Malut United berhasil mengalahkan Persib Bandung pada lanjutan Liga 1 2024-2025 yang berlangsung di Stadion Kie Raha pada, Jumat, 2 Mei 2025 lalu. Sebagian besar rasisme dengan korban para pemain profesional di tanah air tersebut, disampaikan melalui media sosial (medsos) yang menggunakannya akun palsu untuk mempersulit aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan.

Kasus dugaan rasisme duo Sayuri tersebut sampai dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara berdasarkan surat tanda penerimaan Polisi nomor: STTLP:39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara dan laporan Polisi nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 6 Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Edy Wahyu Susilo melalui PS Kasubdit V Tindak Pidaba Siber (Tipidsiber), AKP Wahyudi Susanto Diba menjelaskan, kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, peningkatan status dugaan rasisme Sayuri bersaudara itu ditingkatkan melalui gelar perkara yang digelar penyidik bersama dengan tim pengawas.

“Perkara sudah naik tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara, dan belum ada penetapan tersangka karena masih status saksi terlapor,” jelasnya, Rabu (22/4).

Mantan Kapolsek KP3 Ahmad Yani itu mengakui, pengungkapan kasus tersebut mengalami kendala karena sejumlah akun yang dilaporkan merupakan akun palsu.

“Saksi terlapor sampai saat ini satu orang atau tunggal dan tidak ada penambahan,” katanya

Wahyudi menegaskan, penyidik berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban/pelapor dan para saksi hingga koordinasi dengan ahli. “Ahli yang rencana di koordinasi itu ITE dan ahli pidana,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pembuatan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Lauriztke Mantulameten maupun pihak Malut United diwakili Direktur Teknis, Asgar Saleh.

Laporan tersebut terhadap enam akun instagram diantaranya, akun atas nama @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana). (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *