TERNATE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), didesak segera menyeret mantan Bupati, Aliong Mus dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Desakan ini disampaikan langsung oleh terdakwa Irwan Mansur selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, melalui kuasa hukumnya, Mustakim La Dee, pada Selasa (24/2).
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana yang disampaikan Majelis Hakim, karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Perusda TJM sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018.
“Jadi tindakan yang dilakukan itu tanpa prosedur atau bertentangan dengan Undang-Undang. Jadi perbuatan Aliong Mus adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, kalau kliennya (Irwan) yang ditetapkan tersangka dan saat ini menjadi terdakwa itu bekerja selama menjadi Kepala BPKAD sesuai perintah atasan, yakni Bupati Aliong Mus. Makanya tindakan Aliong sebagaimana peraturan Bupati yang dikonfirmasi saat sidang dalam pasal 3 telah memenuhi syarat pencairan uang senilai Rp1,5 miliar.
“Jadi, Irwan Mansur tidak melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Karena bekerja sesuai perintah atasan atau Bupati Aliong Mus, itu prinsipnya,” tuturnya.
Mustakim menyatakan, Aliong Mus secara pidana memenuhi unsur, karena selaku pendiri Perusda TJM, sebagaimana pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan.
“Apalagi TJM itu tidak berbadan hukum, maka dimintai pertanggungjawaban adalah pendiriannya. Sangat jelas terkonfirmasi Aliong sebagai pendiriannya yang mengeluarkan SK,” jelasnya.
“Kajari Taliabu harus melakukan pengembangan atas perintah Majelis Hakim dan menyeret Aliong Mus bertangungjawab perbuatan pidananya. Karena merugikan Negara 1,5 miliar itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT TJM yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (red).
















