TERNATE, iT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai program pengembangan UMKM tahun 2024 lalu.
Pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai program pengembangan UMKM oni melekat di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Ternate.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja menyatakan, dalam tahap ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Jakarta. Koordinasi ini sudah tersampaikan, sehingga menunggu waktu dari BPK RI untuk melakukan perhitungan.
“Jadi untuk kerugian negara masih menunggu teman-teman auditor BPK RI membantu kita menghitung kepastian kerugiannya. Kalau sudah barulah kita sampaikan. Makanya sekarang kita tidak bisa sampaikan. Intinya tahapan ini masih berjalan di penyidikan,” ucapnya, Jumat (17/7).
Ia juga menyampaikan, sebelum penggeledahan penyidik sudah memeriksa sebanyak 31 orang sebagai saksi. Ia menjelaskan, setelah penggeledahan pada 9 Juli 2026 lalu, selanjutnya naik pada tahapan penyidikan khusus dan juga koordinasi dengan jaksa peneliti untuk melengkapi berkas formil serta materiil.
“Penyidikan khusus ini, penyidik fokus pada penguatan dua alat bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka serta melengkapi berkasnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Ternate melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor:PRINT-549/Q.2.10/Fd.2/07/2026.(red).
















