TIDORE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari), terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) senilai Rp16 miliar tahun anggaran 2024 lalu yang disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan.
Tak hanya itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pada beberapa waktu lalu guna mencari bukti atas kasus yang sedang diusut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan pada beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Hasilnya kita cocokkan dengan keterangan lima sampai enam orang saksi dari pihak ketiga,” katanya, Selasa (18/8).
Menurutnya, kasus ini masih terus dilakukan penyidikan yang terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional yang tidak berkaitan dengan kepentingan apapun.
“Perkara korupsi ini cepat atau lambat, bagi kami (Kejari) yang terpenting adalah perkara harus berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk tidak zalimi orang,” ucapnya.
Kajari Tidore juga menambahkan, setelah semua saksi diperiksa maupun bukti dikumpulkan tim penyidik akan melakukan permintaan audit ke lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara kasus yang sedang diusut.
“Permintaan hasil audit ke lembaga terkait dilakukan apabila semua saksi sudah diperiksa dan bukti telah dikantongi,” ujarnya.
Kata dia, setelah hasil audit kerugian negara di terima selanjutnya penyidik melakukan gelar atau ekspos perkara untuk penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan apabila kami telah menerima hasil kerugian negara dari lembaga terkait,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan sejumlah saksi dari KPU termasuk komisioner dan sekretariat KPU maupun pihak ketiga yang diduga menyalagunakan anggarsn hibah balasan miliar tersebut.(red).
















