Hukrim  

Kejari Tetapkan Mantan Kadis DKP dan Direktur PT Gelora sebagai Tersangka Korupsi TPI Tidore

Kajari Kota Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara.(Dok. iT).
banner 120x600

TIDORE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto Kota Tidore pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 seniali Rp2,9 miliar.

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan hasil gelar perkara tim penyidik. Kedua tersangka itu masing-masing berinsial MS selaku kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera dan AA alias Abdullah selaku Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekarang mantan Kadis.


Proyek pembangunan TPI Goto, Kota Tidore Kepualaun melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara itu dianggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 seniali Rp2,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Gelora Megah Sejahtera senilai Rp2,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara menjelaskan, kasus dugaan korupsi TPI Goto tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Surat perintah penyidikan pertama diterbitkan melalui nomor PRINT-04/0.2.11/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, hingga surat perintah penyidikan terakhir momor PRINT-349/0.2.11/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Atas surat perintah tersebut dan rangkain penyidikan dilakukan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada 2 September 2026, bertepatan dengan hari lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (2/9).

Ia menyatakan, pekerjaan pembangunan TPI Goto dikontrakkan kepada PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp2.921.940.000 atau 2,9 miliar berdasarkan surat perjanjian nomor 33/KONTRAK/APBD/ DKP-MU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021.

“Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan berakhir pada 17 Desember 2021. Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000 atau 199 juta,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi pembangunan TPI Goto tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender. Pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.

“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.

“Pekerjaan itu hingga masa kontrak berakhir realisasi fisik pembangunan TPI Goto baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen. Namun, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya,” katanya.

Kajari menyampaikan, dokumen tersebut disebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan. Kondisi itu kemudian dilakukan pembayaran dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 atau 2,5 miliar lebih menjelang tutup tahun anggaran.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, perkara korupsi pembangunan TPI Goto mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65 atau 779 juta lebih,” ujarnya.

“Kerugian tersebut terdiri dari Rp714.504. 088,65 yang bersumber dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan. Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp779.504.088,65,” sambungnya.

Kata dia, kerugian negara tersebut bersumber dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan yakni mutu beton yang hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.

“Selain itu, dana atau anggaran pekerjaan perencanaan dan pengawasan disebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Kajari Tidore.

Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Tidore untuk proses penyidikan selanjutnya. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/ 09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11 /Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.

“Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tidore menahan tersangka MS dan AA selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” jelaanya.

Kajari menegaskan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 603 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, subsidair pasal 604 UU nomor 1 tahun 2023 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023.

Kejari Tidore memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara, jika kerugian tidak bisa dikembalikan kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkasnya

Sebagai informasi, TPI Goto Kota Tidore Kepulauan dianggarkan melalui APBD Maluku Utara tahun 2021 dengan pagu paket Rp3 miliar satuan kerja di Dinas Kelauatan dan Perikanan Malut. Jenis pengadaan pekerjaan kontruksi. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *