TERNATE, iT- Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan warkat kliring masuk atau incoming clearing pada Branch Office PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ternate senilai mencapai Rp6.407.673.977 atau 6,4 miliar.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan menyeret seorang mantan petugas Branch Office BRI Ternate berinisial MJP. Dugaan kasus penyalahgunaan ini berkaitan dengan fisik warkat kliring masuk atau incoming clearing (manipulasi atau pemanfataan surat berharga) yang diduga disalahgunakan saat MJP masih bertugas di Branch Office BRI Ternate. Surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan dan sejumlah saksi telah diperiksa tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara jelas rangkaian dugaan penyalahgunaan warkat kliring.
“Sampai saat ini telah dikeluarkan Sprindik dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik,” ucapnya, Rabu (26/8).
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan untuk membuat perkara tersebut terang sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat perkara ini menjadi terang,” tuturnya.
Juru bicara Kejati itu menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Sebagai informasi, warkat kliring masuk atau incoming clearing (manipulasi atau pemanfataan surat berharga) seperti cek atau bilyet giro. Nilai kasus dugaan penyalahgunaan yang mencapai Rp6,4 miliar membuat perkara ini menjadi perhatian serius.
Penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyalahgunaan warkat, tetapi juga menelusuri mekanisme pengelolaan dan pengawasan warkat kliring di lingkungan perbankan. Penyidik Kejati juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan bagaimana dugaan penyalahgunaan terjadi, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara.(red).
















