TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), diapresiasi atas penetapan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) berinsial AM alias Aliong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pultab dengan anggaran senilai Rp17 miliar lebih.
Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu (Pultab) dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM). Anggaran tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar.
Apresiasi itu disampaikan langsung praktisi hukum Maluku Utara yang juga kuasa hukum terdakwa perkara ISDA, Melankton Ralendesang, Rustam Ismail, Kamis (28/5).
“Saya apresiasi penyidik kejaksaan dalam melakukan penyidikan secara professional dan cepat menelisik pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ISDA termasuk AM alias Aliong Mus,” ucapnya.
“Dalam kasus ini, orang yang harus diminta pertanggungjawaban hukum juga adalah dua staf atau Sespri Aliong Mus yakni, SK alias Dewi dan HS Alias Haris. Mereka berdua ini diduga menampung uang ISDA atas perintah Aliong,” tambahnya.
Ia menyatakan, dugaan kedua orang ini bukan hanya menampung uang ISDA, tapi proyek besar lain yang ada di Taliabu. Karena itu, perlu dan penting penyidik menelusuri peran mereka berdua dalam perkara ISDA ini.
“Tidak mungkin kalau tanpa sepengetahuan Aliong mereka berdua mmenerima uang ISDA ratusan juta bahkan miliar,” katanya.
Rustam menjelaskan, untuk itu sulit dikatakan Dewi dan Haris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, mereka berdua juga harus diseret ke meja hijau, tidak boleh lepas begitu saja atau sekedar menjadi saksi tanpa ada dampak hukum atas tindakan yang mereka lakukan.
“Sekali lagi saya memberi apresiasi pada tim penyidik Kejati Malut dengan cermat, cepat dan professional menangani kasus pembangunan ISDA di Taliabu. Langkah hukum ini perlu didukung oleh publik untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku Utara. Ini fakta bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan Aliong sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan ISDA tentu berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum acara pidana. Tersangkakan saudara Aliong, penyidik pasti menemukan alat bukti lebih dari dua yang dilekatkan dengan unsur pasal disangkakan kapada Aliong.
Pertama, turut serta melalukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain dan suatu koorporasi. Yang kedua adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
“Kalau unsur akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam kasus ISDA ini sudah pasti kurang lebih 8 miliar. Dia ini sebagai Bupati sebagai penguna anggaran (PA) pastilah dia (Aliong,red) tahu proyek yang bernilai fantastik, tidak mungkin dia tidak intervensi, mengatur siapa saja yang dapat proyek tersebut,” jelasnya.
Kata dia, proyek ISDA ini pernah dibicarakan dikediaman Aliong di Jakarta, yang ada saat itu termasuk kadis PUPR dan kontraktor Yopi sekarang beratatus sebagai terdakwa. Lanjutnya, pertemuan itu membicarakan pergeseran lokasi ISDA dan perubahan konstruksi bangunan dengan menambah anggaran menjadi Rp17 miliar. Karena itu, kalau di hadapan penyidik dan manjelis hakim Aliong mengelak tidak mengetahui proyek tersebut itu adalah alasan mengada-ngada.
“Aliong tahu persis anggran proyek dan aliran anggaran tersebut. Dia tahu tapi dalam persidangan sebagai saksi, banyak tidak tahu dan banyak lupa. Tapi penyidik punya bukti yang cukup kuat sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Sejak dari awal, saya sudah mendesak penyidik untuk segara menetapkan Aliong tersangka atas perannya dalam perkara ISDA, tentu dengan dasar alat bukti dan fakta persidangan,” sambung mengakhiri.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itu diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.(red).
















