TERNATE, iT- Sejumlah sarana prasarana yang berada di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Polres Ternate, Polda Maluku Utara (Malut) ditanggapi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ini disampaikan langsung oleh, Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, usai meninjau langsung lokasi Polsek Moti dan rumah dinas milik anggota hingga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Jumat (24/10).
Ida Oetari mengakui, di Polsek Moti harus ada perhatian serius yang dimulai dari beberapa aspek baik itu penganggaran, sarana dan prasarana Polsek hingga tempat tinggal anggota yang lebih layak untuk mendukung kinerja anggota.
“Kami tadi ke Polsek Moti, Polsek ini ada di Kepulauan dan saya melihat banyak yang harus diatensi, mulai dari anggaran, bangunan dan fasilitas Polsek hingga tempat tinggal yang layak supaya anggota dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Dia menyatakan, anggota di jajaran Polsek Moti sudah bekerja dengan keterbatasan yang dimiliki, sehingga kehadiran Kompolnas di Polsek Moti agar dapat melihat secara langsung untuk menjadi acuan untuk dilaporkan.
“Kami datang kesana supaya kami lihat, ini loh yang harus dipenuhi, mulai dari komputer dan sarana yang lain sehingga mereka bisa meningkatkan kinerjanya,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta, agar fasilitas kendaraan seperti roda dua di Polsek Moti untuk ditambah sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan. “Bhabinkamtibmas disana itu, meski dengan fasilitas kendaraan yang seperti itu, tapi masih memiliki kinerja yang baik,” ucapnya.
“Bersyukur Kapolres Ternate memberikan dua unit kendaraan roda dua ke Polsek Moti untuk menambah kekuatan mereka untuk bekerja, karena kekuatan Bhabinkamtibmas selain kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat juga kendaraan karena patroli dari satu lokasi ke lokasi lain untuk bertemu dengan masyarakat,” sambung Ida.
Lebih lanjut, ia mengakui, kunjungan ke Maluku Utara ini dalam rangka pengumpulan data berkenaan dengan SDM, sarana prasarana hingga operasional kepolisian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 maupun amat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2011 tentang tugas dan wewenang Kompolnas.
“Salah satunya membuat atau mengumpulkan dan menganalisis data untuk diajukan kepada Presiden berkaitan dengan arah bijak Polri,” pungkasnya. (red).
















