SOFIFI, iT- PT Wana Kencana Mineral (WKM) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah milik warga di Kabupaten Halmahera Timur.
Hal itu dibuktikan dengan laporan Polisi nomor: LP/B/12/1/2026/SPKT/ Polda Maluku Utara, tertangggal 21 Januari 2026. PT WKM diduga menyeroboti lahan milik Tince Burdam di Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara
Tince melalui kuasa hukum, M. Bahtiar Husni menyatakan, laporan tersebut kaitannya dengan penyerobotan tanah dan pengrusakan yang dilakukan oleh PT. Wana Kencana Mineral.
“Klein kami sudah laporkan PT WKM ke Polda itu pada 21 Januari 2026 kaitannya dengan penyerobotn tanah dan pengrusakan. Laporan ini juga soal penguasaan lahan oleh WKM tanpa melakukan ganti rugi kepada klein kami,” katanya, Senin (2/2).
Kata dia, perkara tersebut telah melewati beberapa sidang di tingkat pertama, banding dan kasasi. Lanjutnya, dalam sengketa kepemilik lahan telah dibuktikan bahwa itu adalah milik dari Tince.
Bahtiar menjelaskan, sidang perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sosio Tidore itu dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor: 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat.
Sedangkan, putusan banding perkara nomor:11/PDT/2025/PN Sos atas pihak Wilson Fororo (pembanding) dan putusan kasasi dengan nomor: 3263 K/Pdt/2025.
“Dalam sengketa kepemilikan hak dibuktikan bahwa lahan itu milik Tince sehingga mewajibkan dari pihak WKM untuk ganti kerugian terhadap klein kami,” ucapnya.
Ia menuturkan, setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, pihak WKM tidak memiliki itikad baik untuk membayar atau ganti rugi kepada kleinnya.
“Sudah berulang kali datang dan memasang spanduk untuk mengingatkan untuk membayar tanah dari klein kami. Namun tidak ada itikad baik dari pihak WKM,” tuturnya.
Ia mengakui, selain melakukan pengrusakan, WKM juga mengambil tanah untuk dikelolah bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengrusakan itu tanah telihat rata dan juga tanaman juga rusak.
“Bukti dan klein kami sudah diperiksa sebagai saksi, ini mudah-mudahan penyidik segera berkerja cepat sehingga bisa memberikan keadilan kepada. klein kami. Lahan yang dimiliki klein kami itu 34 hektar yang dibongkar WKM seluas 5 hektar,” harap Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu.
Ia juga meminta kepada direktur PT WKM bertanggung jawab, karena ini atas nama perusahan.
“Saat WKM masih menguasai lahan tersebut dan klein kami dilarang berkebun diatas tanah miliknya,” kesalnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, ada laporan,” singkat menutup.
Sebagai informasi, sebelumnya PT WKM juga dilaporkan atas dugaan kasus penjual 90 ribu metrik ton nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM). Laporan itu sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara. (red).
















