TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menggelar upacara memperingati hari lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di halaman kantor Kejati Maluku Utara pada Rabu (2/9).
Upacara ini dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Tommy Kristanto dengan peserta upacara para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Jaksa senior, pejabat Eselon IV,Eselon V, seluruh staf serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Utara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan, Wakajati Maluku Utara, Tommy Kristanto menyampaikan sejarah singkat lahirnya Kejaksaan dengan pimpinan pertama, Mr. Gatot Taroenamihardja.
“Pelantikan Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama, menjadi penanda dimulainya perjalanan panjang Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum di bumi pertiwi,” katanya saat membacakan
sambutan tertulis Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan di awal kemerdekaan bukan hanya sebagai birokrasi, melainkan pernyataan tegas bahwa Indonesia merdeka secara politik dan hukum sehingga hadirnya Kejaksaan sebagai pengawal cita-cita proklamasi dan penjaga martabat bangsa.
Tommy juga mengingatkan, bahwa peringatan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ini menjadi refleksi jati diri insan Adhyaksa, pengingat jasa pendahulu, sekaligus panggilan untuk terus mengabdi dengan tulus kepada institusi, bangsa, dan negara.
Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta agar tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat.
“Kebangkitan Kejaksaan tidak lahir dari satu orang, satu kebijakan, atau satu generasi belaka. Pengalaman yang telah dilalui mengajarkan untuk selalu menjaga soliditas dan solidaritas, apalagi melayani masyarakat para pencari keadilan,” ucapnya.
Wakajati juga mengakui, Kejaksaan tidak dapat berdiri sendiri dalam menegakkan hukum dan keadilan. Perkuat koordinasi dan kolaborasi yang harmonis dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan masyarakat sipil.
Lanjutnya, wujudkan penegakan hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan saling menghormati kewenangan masing-masing, tanpa kehilangan independensi, objektivitas, dan integritas sebagai penegak hukum.
“Dengan sinergi yang kuat dan harmonis, penegakan hukum akan lebih efektif, efisien, terpercaya, dan memberikan kepastian serta keadilan bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Orang nomor dua Kejati Maluku Utara itu juga tekankan kepercayaan publik adalah kehormatan sekaligus amanah yang harus kita jaga melalui integritas, profesionalitas, dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
“Jagalah wibawa itu dengan rendah hati. Hormati siapa pun secara wajar. Tegaklah dengan kewenangan yang diberikan negara. Dan ingat, jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” tegas menutup.(red).
















