Hukrim  

Mengantongi Hasil Audit BPK, Kejari Tidore Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi TPI Goto

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara.(Dok. iT).
banner 120x600

TIDORE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, dalam waktu dekat melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto Kota Tidore pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 seniali Rp2,9 miliar setelah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Proyek pembangunan TPI Goto, Kota Tidore Kepualaun melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara itu dianggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 seniali Rp2,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera senilai Rp2,9 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat melakukan gelar atau ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi TPI Goto Tidore setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kita sudah terima hasil audit kerugian negara dari BPK dan akan ditindaklanjuti hasil dari LHP tersebut untuk dilakukan ekspos/gelar penetapan tersangka. Insyaallah dalam waktu dekat ini kita ekspos. Tersangka kurang lebih tiga sampai lima orang,” ucapnya saat diwawancarai, Kamis (13/8).

Namun, berapa kerugian negara kasus tersebut belum dijelaskan secara detail karena masih meninggu ekspos bersama tim dan pimpinan.

Sebagai informasi, TPI Goto Kota Tidore Kepulauan dianggarkan melalui APBD Maluku Utara tahun 2021 dengan pagu paket Rp3 miliar satuan kerja di Dinas Kelauatan dan Perikanan Malut. Jenis pengadaan pekerjaan kontruksi. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *