TERNATE, iT – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menangkap seorang pria dengan inisial MFT (22 tahun).
MFT ditangkap, karena diduga mengedar atau memiliki narkotika golongan satu jenis ganja.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mangatakan, terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara, pada Jumat 27 Juni 2025 sekira pukul 16:30 WIT.
“Jadi, Jumat Sore itu anggota Satreskoba mendapatkan informasi, sehingga anggota yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Suherman langsung menju ke lokasi untuk penyelidikan,” kata AKP Umar Kombong, Minggu (29/6).
Saat penyelidikan, lanjut AKP Umar, melihat terduga pelaku MFT keluar dari kamar kosnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Sehingga, anggota langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi Ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo dan 1 buah kartu sim,” akunya.
Menurutnya, barang bukti dan terduga pelaku saat ini dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut anggota Satreskoba.
Yang pasti, sambungnya, Polres Ternate akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkotika,” pungkasnya. (red).
















