Hukrim  

Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Polres Sula Sasar Pelanggaran ini

Kasat Lantas Polres Sula, IPDA Taufiq.(Foto: iT/tox)
banner 120x600

SULA, iT – Operasi Patuh Kie Raha di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.

Operasi patuh tersebut dilakukan selama 14 hari yang terhitung sejak Senin 14 hingga Minggu 27 Juli 2025.

Ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPDA Taufiq saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (11/7).

IPDA Taufiq mengatakan, Operasi Patuh Kie Raha 2025 bakal dilakukan selama dua pekan terhitung waktu yang telah ditentukan.

“Jadi operasi ini akan dilaksanakan terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Dilakukan selama dua minggu,” kata IPDA Taufiq.

Dirinya menjelaskan, pelanggaran yang menjadi sasaran operasi diantaranya, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI), berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.

Operasi ini, sambungnya, telah menyasar pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan dan tidak menggunakan plat nomor. Sementara pengendara roda empat salah satunya tidak menggunakan septi bel dan menggunakan ponsel saat berkendara.

“Apabila kita temukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat melakukan operasi langsung dilakukan penindakan hukum dengan ditilang,” tegasnya.

Yang pasti, kata dia, ada dua sistem yang akan dilakukan dalam operasi, yakni hunting dan stasioner atau razia yang dilakukan suatu lokasi tetap.

“Kepada pengendara roda dua maupun roda empat agar lebih tertib dalam berkendara. Kami (Satlantas) berharap masyarakat lebih menaati peraturan lalu lintas,” tandasnya. (tox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *