MABA- iT- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Utara (Malut) hingga pihak terkait didesak melakukan pengawasan serta pengecekan terhadap PT Feni Halmahera Timur atau FHT yang diduga mengabaikan hak-hak masyarakat di wilayah operasional lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Timur.
Pemboikotan aktifitas PT Feni, karena konsultasi sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Feni di Ternate dianggap tidak tuntas. Karena tidak ada tindak lanjut sosialisasi di desa terdampak, sementara aktivitas terus dilakukan.
Desakan ini disampaikan langsung oleh praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, setelah adanya masyarakat yang bermukim di kawasan lingkar tambang Buli menggelar aksi pemboikotan terhadap sejumlah titik aktivitas PT Feni Haltim, saat dimintai tanggapan pada, Jumat (31/7).
“Jika benar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tidak dilibatkan atau tidak mendapat informasi yang cukup dalam proses pembahasan AMDAL, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. AMDAL bukan sekadar syarat administrasi untuk mendapatkan izin, tetapi bertujuan memastikan masyarakat yang berpotensi terdampak diberi kesempatan mengetahui, bertanya dan menyampaikan keberatannya,” jelasnya.
Menurutnya, problem kepentingan masyarakat seperti ini, Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup wajib melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tabrani.
Ia mangaku, dalam Undang-undang (UU) di negara kita pada dasarnya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup. Karena itu, lanjutnya, konsultasi publik tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus benar-benar melibatkan masyarakat yang akan merasakan dampaknya.
“Masyarakat ini juga kan sebelumnya juga sudah memprotes dan mengeluhkan dugaan pencemaran sungai di Teluk Buli, maka perusahaan harusnya menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi,” tuturnya.
“Cara terbaik membangun kepercayaan masyarakat adalah dengan bersikap terbuka, menjelaskan hasil pengelolaan lingkungannya dan membuka ruang dialog dengan warga,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar masyarakat terus menyampaikan tuntutan kepada instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup. Agar, setiap dugaan pelanggaran bisa diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“Aktivitas perusahaan memang penting untuk membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui dampaknya setelah kegiatan usaha berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan PT Feni Halmahera Timur (FHT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) diboikot oleh Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) yang tergabung dalam beberapa Karang Taruna di Kecamatan Maba.
Sejumlah pemuda yang melakukan aksi tersebut tergabung dalam Karang Taruna Buli Karya, Karang Taruna Wayafli, Karang Taruna Teluk Buli, Karang Taruna Sailal, Karang Taruna Buli, Karang Taruna Gaetoli, Karang Taruna Baburino dan Karang Taruna Pekaulang Pemboikotan aktivitas perusahaan tersebut, berlangsung di Pos Wato-wato, Rabu, (27/9).
Pemboikotan aktifitas PT Feni tersebut, karena konsultasi sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Feni di Ternate dianggap tidak tuntas. Karena tidak ada tindak lanjut sosialisasi di desa terdampak, sementara aktivitas terus dilakukan.(red).
















