SANANA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka berinisial IS alias Iskandar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula.
Kasat Reskrim Polres Sula, AKP Wawan Lauwanto mengatakan, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap P-21 oleh jaksa. Menurutnya, berdasrkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepsul nomor:B-585/Q.2.14/Eku.1/04/2026, tanggal 22 April 2026, perihal pemberitahuan penyidikan berkas tersangka IS sudah lengkap (P.21).
“Surat itu, kemudian diterbitkan surat pengantar Kapolres Sula nomor:B/ 40.d/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 28 April 2026 perihal penyerahan tersangka IS dalam keadaan baik dan lengkap,” ucapnya, Selasa (28/4).
“Untuk barang bukti yang diserahkan ke jaksa satu kemeja lengan panjang, satu lembar celana kain panjang, satu lembar BH) berwarna coklat, satu lembar celana dalam berwarna hitam dan satu unit kendaraan Yamaha 125 Fino Sporty berwarna merah putih hitam dengan nomor polisi DG 5254 OM,” sambungnya.
Wawan menegaskan, tersangka dijerat melanggar sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau pasal 6 huruf (c) UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (red).
















