SOFIFI, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, menerima 16 pucuk senjata api (senpi) ilegal dari lima masyarakat asal Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menjalang momentum hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Rabu, (12/8) kemarin.
Penyerahan ini merupakan bagian dari kesadaran masyarakat. Sebelum dilakukan penyerehan, Polda melalui tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan
pengungkapan kepemilikan senjata api pada pekan lalu.
Kelima warga itu diantaranya berinisial J, R dan tiga orang lainnya yang tidak bersedia disebutkan inisialnya. Lima warga itu berasal dari Desa Igobula, Desa Seki, Desa Gorua, Desa Gorua Pesisir Pantai dan Desa Gura di Kabupaten Halmahera Utara.
Proses penyerahan ini, Polda Maluku Utara menerima 16 pucuk senjata api dengan rincian 11 pucuk senjata api laras panjang, yakni satu pucuk rakitan mirip SS1, satu pucuk rakitan peninggalan Jepang, lima pucuk rakitan tanpa merek, dua pucuk jenis M16 dan dua pucuk jenis Mouser. Kemudian lima pucuk laras pendek diantaranya, empat pucuk rakitan dan satu pucuk jenis FN. Selain senjata api, lima warga juga menyerahkan 138 butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman awal sebagian besar senjata itu merupakan senjata api rakitan dan amunisi peninggalan konflik sosial tahun 1999 hingga 2000 yang disimpan oleh masyarakat setempat.
“Empat pucuk senjata api organik asal Filipina itu, sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua pada tahun 2024,” katanya pada konferensi pers didampingi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan sejumlah Pimpinan Forkopimda yang berlangsung di Kantor Gubernur, Senin (17/8)
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan daerah,” tambahnya.
Jenderal bintang dua itu menilai penyerahan senjata kepada negara merupakan wujud keberanian, kesadaran hukum dan cinta kepada NKRI yang dimiliki lima warga tersebut.
“Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ucapnya.
Ia menegaskan, Polda dan jajaran terus melakukan langkah persuasif, preventif, maupun penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar serta berpotensi digunakan untuk tindak pidana atau memicu konflik.
Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu juga meminta masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, baik peninggalan konflik maupun dari sumber lainnya, diimbau segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menuturkan, pemberian senjata api oleh lima warga Halmahera Utara kepada Polda merupakan langkah yang baik, karena memilih damai dari pada konflik.
“Ini memberikan arti bahwa masyarakat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada Polda dan memilih menjaga keutuhan NKRI,” katanya.
Gubernur juga meminta kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api agar mengeluarkan dan menyerahkan ke Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti kami Pemerintah Provinsi dan Forkopimda akan bekerja sama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Maluku Utara,” ujar mengakhiri.(red).
















