Hukrim  

Polda Malut Diduga Lindungi Bripka Risal, Tiga Kali Disidang Etik Lolos dari Sanksi Berat

Korban bersama kuasa hukumnya, Iswan Kasim.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT- Polda Maluku Utara diduga melindungu Bripka RT alias Risal selaku PS Kanit Bhabinkamtibmas Polres Halmahera Tengah (Halteng) sehingga tiga kali lakukan pelanggaran namun tidak diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.

Pasalnya, Risal tercatat telah melakukan sejumlah pelanggaran berat dari KDRT, tidak melaksanakan tugas hingga perselingkuhan namun selalu lolos dari sanksi berat dari Polres Halteng hingga Polda Malut.

Padahal, Bripka Risal Taib sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi baik disiplin maupun etik. Putusan pertama pada 9 Agustus 202i terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kedua, putusan etik atas pelanggaran tidak melaksanakan tugas dan ketiga melakukan perselingkuhan yang sidangnya digelar di Mapolda Maluku Utara.

Putusan sidang kode etik dugaan perselingkuhan yang digelar Polda Maluku Utara dinilai tidak ada keadilan bagi Andriani selaku istri dari Bripka Risal Taib yang juga ibu Bhayangkari itu.

Andriani menuturkan, dirinya menghadiri sidang kode etik yang digelar di Polda Maluku Utara awalnya berjalan lancar bahkan diberikan kesempatan untuk berbicara namun hasil sidang/keputusan sangat tidak adil.

“Saya juga diberikan kesempatan berbicara sebagai pelapor, tapi diakhir sidang saya tidak puas dengan putusan,”kesalnya saat didampingi kuasa hukum, Iswan kepada awak media, Kamis (13/2).

“Hasil putusan sidang tadi tidak sesuai yang saya harapkan, karena putusan yang pertama minta maaf. Kedua, pembinaan selama satu bulan dan ketiga patsus (Penempatan khusus) selama 30 hari, namun patsus di mana tidak disebutkan,”sambungnya.

Dia menceritkan, awalnya melaporkan ke Subdit Waprof yang diterima itu oknum atas nama pak Irfan B.Yamani. pada saat itu, pak Irfan mengatakan disini semua keluh kesah diungkap dan berikan bukti.

“Sehingga saat itu pak Irfan juga meminta saya untuk mengirimkan bukti rekaman antar suami saya dengan selingkuhannya atas nama Fanda Anastasya Tumewu di tahun 2021,”ucapnya.

Kata dia, namun dalam proses berjalan laporan ini sangat berlarut-larut, karena untuk melakukan tanda tangan BAP saja membuthkan waktu berbulan-bulan baru bisa dilakukan tanda tangan BAP tersebut.

“Laporan ini berlarut-larut karena saya mau tanda tangan saja berita acara pemeriksaan (BAP) butuh waktu dari bulan Oktober 2024 sampai 7 Januari 2025, itu hanya untuk tanda tangan,”katanya.

Lanjut Andriani, pada bulan Januari dirinya kembali bertemu dengan pak Irfan namun merasa ada indikasi antara terlapor dengan pihak Waprof sudah kerja sama.

“Saya merasa ada indikasi suami saya sudah kerja sama orang di Waprof sana, karena beda dengan awal saya datang ke Waprof,”cetusnya.

Menurutnya, karena saat itu untuk menggunakan jasa pengacara hingga dilakukan publikasi ke media juga tidak mau atau dibatasi oleh pak Irfan dengan alasan laporannya sudah ditangani. Tapi pada saat pemeriksaan ada hal yang ganjil karena setiap pertanya, kemudian dijawab selalu dikatakan jawaban berulang.

“Saat itu saya memutuskan untuk pakai pengacara, tapi pak Irfan sampaikan ibu tidak perlu pakai pengacara. Begitu juga saat saya mau lihatkan bukti ke media, tapi pak Irfan bilang ini kasus sudah kita urus,”ungkap ibu tiga anak itu.

“Tapi saat proses pemeriksaan jawabanya saya selalu dikatakan berulang. Jadi saya bingung kasus ini indikasinya ke mana, seolah-olah saya tidak di bela sama sekali,”tambah ibu Bhayangkari itu.

Ia menuturkan, saat medatangi Kantor Polda menanyakan kepada tim pemeriksaan apakah bukti rekaman yang diminta sudah di dengar atau belum? Namun dijawab oleh Irfan bahwa bukti rekaman nanti di dengar saat sidang. Faktanya di sidang bukti rekaman yang diminta tidak pernah di putar untuk di dengar.

“Di sidang tadi tidak di dengarkan atau diputar bukti rekaman yang menjadi bukti. Padahal di dalam rekaman itu membahas suami saya untuk mengajukan permohonan cerai,”kesalnya lagi.

Ibu Bhayangkari itu mengatakan, di dalam rekaman itu Risal juga menjanjikan kepada selingkuhnya untuk menceraikan terlapor hingga menikah secara dinas kepada selingkuhannya itu.

“Yang (sayang) kalau lihat saya pe nomor so tara aktif jangan panik, santai biar bertahun-tahun kita akan cari nga deng (dengan) kita cuma (hanya) pura-pura baik di kita pe istri. Nanti kalau sudah cari dia (istri) pe salah so dapat baru gugat cerai dan tong nikah dinas,”ucap mengulangi percakapan suami di rekaman itu.

Dia menambahkan, seharusnya bukti rekaman itu di dengar saat pemeriksan dan di putar saat sidang ajmgar jelas, namun itu tidak dilakukan sama sekali.

“Saya mau rekaman yang ada itu di putar supaya ada dasar bahwa suami saya sudah merencanakan sejak lama, tapi buktinya diabaikan,”pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *