SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengklaim tidak menemukan unsur tindak pidana atas kasus dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Klaim itu setelah melakukan permintaan keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Planologi dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana, Rabu (12/8).
“Permintaan keterangan saksi ahli dari Kementerian sudah dilakukan dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,” jelasnya.
Kata dia, langkah selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan kembali apabila ditemukan terhadap bukti-bukti baru.
“Pada intinya masih terus penyelidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga telah dijual tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. Selanjutnya, kepemilikan ore nikel tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)..Namun, material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000. (red).
















