TERNATE, iT- Polres Ternate melalui SPKT menerima laporan dugaan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di masjid Annaafi, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025 kemarin. Terduga pelaku melakukan aksinya ketika korban tertidur. di dalam masjid, saat terbangun ponsel miliknya telah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak Polres Ternate untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengaku, korban awalnya menyimpan ponsel Samsung S20+ di badannya saat tidur.
Namun,lanjutnya, saat terbangun ponsel tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian meminta Ketua BKM masjid Annaafi untuk memeriksa rekaman CCTV guna mengetahui pelaku pencurian.
“Dari rekaman CCTV, terlihat adanya dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh seseorang yang belum teridentifikasi,”ucapnya, Kamis (30/1).
“Ponsel yang hilang miliknya memiliki nomor IMEI 1: 353344117247523 dan IMEI 2: 353345117247520. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 8 juta,”sambung juru bicara Polres Ternate itu.
Ia menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Anggota saat ini, kata dia, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap kasus ini.
“Dugaan tindak pidana pencurian ini mengacu pada pasal 362 KUHP,”cetusnya.
Ia menghimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap barang berharga.(red).
















