TERNATE, iT- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak atas kasus dugaan pungli pemanfaatan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) di pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan.
Lahan milik Pemerintah Kota Ternate itu diduga disewakan oleh oknum ke sejumlah pedagang dengan nilai yang bervariatif dan keuntungannya tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda) atau negara beberapa tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin menyatakan, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik sudah memintai keterangan terhadap sejumlah pihak.
Lanjutnya, pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi ini dari pedagang yang menyewa hingga oknum yang diduga sebagai penerima pembayaran atau menyewakan lahan kepada para pedagang. Tak hanya sampai disitu, Kasat mengaku, penyelidik juga sedang mendalami peran beberapa pihak dari Pemerintah Kota Ternate dalam dugaan pungli tersebut.
“Ada beberapa dinas yang di dalami terkait dugaan pungli mulai dari Diseperindag hingga Satpol-PP,” katanya, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, upaya penyelidikan yang mengarah pada dugaan pungli, karena adanya dugaan pembiaran meski diketahui secara pasti.
“Kita dalami dulu, karena dugaan-nya mereka tahu bahwa lahan Pemda (Pemkot) telah dipakai tanpa dasar dan tidak ada restribusi atas pemanfaatan lahan yang diterima. Namun tidak melakukan penindakan berupa penertiban terhadap kios dan lapak yang dibangun tanpa izin diatas lahan tersebut,” tegas mantan Kapolsek Ternate Selatan itu.
Sebagai informasi, maskipun kasus tersebut telah ditangani secara resmi oleh Polres Ternate, namun aktivitas di sejumlah lapak masih terus dilakukan dan tidak dilakukan penertiban oleh dinas terkait. (red).
















