TOBELO, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 55,17 gram serta mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial AI alias ARI (32 tahun).
Pengungkapan itu dilakukan di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut), sekitar pukul 12.00 WIT, pada Kamis, (18/6) kemarin. Dalam operasi tersebut, selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ganja juga terdapat satu unit ponsel Android merek Samsung A06 warna hitam, satu buah kardus atau dus kemasan, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan perkara.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Hopni Saribu menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, sekitar pukul 12.00 WIT, setelah menerima infomasi dari masyarakat. Kata dia, dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai atau memiliki Narkotika golongan I jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Desa Wko, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, Aipda Naftali Popala, segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 12.10 WIT, tim melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas kemudian memeriksa isi paket yang dimaksud dan menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kardus yang dibungkus plastik hitam, yang berada di jasa ekspedisi tersebut,” jelasnya, Jumat (19/6).
Ia mengatakan, berdasarkan alamat pengirim yang tertera pada paket, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi nama AI sebagai penerima. Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Aipda Naftali Popala, bergerak menuju kediaman terduga tersangka di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Lanjutnya, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.20 WIT. Pada saat itu, tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan membuka satu paket dengan nomor resi JD 0565861919, yang dikemas dalam kardus/dus dan dibungkus dengan plastik hitam serta dililit lakban bening. Ia mengaku, proses pembukaan paket tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat atas nama Sutrisno Mochtar sebagai saksi.
“Dari hasil pembukaan paket ditemukan satu bungkusan kertas yang berisi narkotika golongan I jenis ganja,” tuturnya.
Ia menambahkan, selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,” tegas mengakhiri.(red).
















