Hukrim  

Polres Ternate Amankan Pemilik Puluhan Cap Tikus di Kelurahan Fitu

Barang bukti Cap Tikus dan pemiliknya saat diamankan ke Polres Ternate. (Istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil menyita puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (24/3) malam.

Selain cap tikus, anggota Polres Ternate juga berhasil mengamankan pemiliknya dengan inisial IL (23 tahun).

Penyitaan ini dilakukan saat anggota Polres menerima laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Samapta Polres yang dipimpin Dantim Opsnal, Aiptu Asri Marsabessy, langsung menuju lokasi.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan puluhan miras dengan mengamankan pemiliknya.

Hal ini dilakukan lanjutnya, karena menindak lanjuti laporan masyarakat. Sehingga di lokasi anggota langsung melakukan razia di sebuah rumah di Kelurahan Fitu dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu ember besar yang berisi 85 kantong plastik minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus.

“Pemilik beserta barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya,” Kamis (26/3).

Dirinya bilang, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center Polri 110,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *