Hukrim  

Rugikan Negara 2 Miliar, Tiga Eks Pejabat Pemkab Haltim Diserahkan ke Jaksa

Tiga eks pejabat Pemkab Haltim tersangka saat diserahkan ke Kejari Halmahera Timur. (istimewa).
banner 120x600

MABA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) resmi tahap II berkas tiga tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim yang merugikan Negara/daerah sebesar 2 miliar lebih pada tahun 2016.

Tiga tersangka itu diantaranya, KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016.

Kapolres Haltim, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui, Kasat Reskrim, AKP Ray Sobar membenarkan tahap II perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Pemkab Haltim tersebut setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim, Rabu (8/10) kemarin.

“Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejari Haltim untuk proses penuntutan,” ucapnya, Kamis (9/10).

Ia menyatakan, kasus ini setelah lima tahun bergulir yang menjerat tiga orang pejabat dilingkungan Pemkab Halmahera Timur tahun anggaran 2016 akhirnya berkas dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka itu adalah berinsial KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran dan ES selaku Bendahara Pengeluaran.

Ray menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya.

“Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai 2.109.959.256 atau 2,1 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022,”pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *