TERNATE, iT- Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, resmi meningkatkan status kasus dugaan tabrakan beruntun atau kecelakaan antara kendaraan roda empat dan dua di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka.
Peningkatan status kasus ini setelah penyidik dari Satlantas Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinsial D alias Dede selaku sopir/pengemudi atas kasus yang ditangani.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Onlinna Harahap menjelaskan, peningkatan status kasus hingga penetapan tersangka terhitung mulai hari ini setelah kejadian pada, Jumat 21 Agustus 2026.
“Status perkara sudah resmi kami naikan ke tahap penyidikan dan surat perindah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Untuk terduga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini,” ungkanya pada Rabu (2/9).
SPDP itu selain dikirim ke Kajari Ternate, lanjutnya, penyidik juga tembuskan ke empat orang korban yang saat ini berada di Ternate maupun di luar Kota Ternate, Maluku Utara.
“Kalau yang berada di luar kota, SPDP-nya kami kirim melalui jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI),” ucapnya.
Naomi mengaku, untuk kerugian materil yang diminai korban ke pelaku pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Karena hanya menjembatani komunikasi dan tidak dapat melakukan penagihan maupun lain sebagainya.
“Kita hanya menjembatani saja, pelaku, mau ganti rugi atau tidak akan kami sampaikan ke korban,” tuturnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berkendara dalam pengaruh minumen keras, lanjutnya, terduga tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ancaman hukuman dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan tetap diberikan wajib lapor selama proses hukum ini berjalan,” tegasnya.
Kasat Lantas menegaskan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 311 ayat (3) subsider 310 ayat (2) Umdang-undang (UU) nomor 22 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman 4 tahun kurungan,” jelasnya
“Sebagai Kasat Lantas Polres Ternate, saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Ternate jika ada kesalahan selama melakukan pelayanan,” sambung menutup.(red).
















