Daerah  

Tapal Batas Dua Desa Tak Selesai di RDP, Komisi I DPRD Kepulauan Sula Minta Pemda Ambil Langkah

Ketua Komisi I DPRD Sula, H. Safrin Gailea. (istimewa/iT).
banner 120x600

SULA, iT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah serta warga Desa Mangon dan Desa Mangega.

RDP tersebut, guna membahas tapal batas antara Desa Mangon, Kecamatan Sanana dan Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.

“RDP tadi berkaitan dengan tapal batas dua Desa itu,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, H. Safrin Gailea, usai RDP, Senin (7/72025).

Dia menyebut, langka dilakukan Komisi I DPRD ini, karena sedikit terjadi kesalahpahaman antara dua Desa terkait pembangunan lampu jalan.

“Karena tapal batas belum diselesaikan sehingga pembangunan lampu jalan menjadi terhambat. Desa Mangon tidak bisa pasang lampu jalan sampai ke batasnya sesuai keinginan mereka, demikian juga dengan Desa Mangega,” katanya.

Untuk itu, DPRD melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan mengundang Pemerintahan dan PMD Kepulauan Sula, camat di kedua kecamatan untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat diselesaikan.

“Namun, hasil dari mediasi tadi tidak ada titik terangnya dari kedua belah pihak,” ungkap Politisi Partai Nasdem itu.

Selaku Komisi I DPRD Kepulauan Sula, menginginkan masalah tapal batas ini segera diselesaikan, supaya tidak menjadi hambatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa.

“Selain mengganggu pembangunan di Desa, maka secara tidak langsung juga tidak tertib administrasi kependudukan,” akunya.

Selain itu, dirinya meminta kepada Pemda Kepulauan Sula segera menyelesaikan tapal batas Desa tersebut dengan membentuk tim penegasan tapal batas.

“Kalau sampe tidak ada kesepakatan antara kedua Desa ini, maka dibentuklah tim penegasan tapal batas. Tim penegasan tapal batas itu dibentuk oleh Pemda Kepulauan Sula,” pungkasnya.(tox).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *