SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda mulai selidiki proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) swakelola pada Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara (Malut) anggaran tahun 2026.
Proyek yang tersebar pada sejumlah Desa di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan itu diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik serta menggunakan sumber material yang diduga tidak berizin. Pekerjaan proyek itu berlokasi di jalan kusu, kompleks pertanian, Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Bahkan, dalam pekerjaan proyek itu diduga tidak mencantumkan nilai atau anggaran proyek. Hanya tertera volume pekerjaan jalan sepanjang 3 kilometer, pelaksanaanya mulai 29 Mei 2026, dengan waktu pekerjaan 223 hari. Sedangkan, sumber dana pada pekerjaan proyek tercantum APBD Provinsi Maluku Utara nilai anggaran maupun perusahan pelaksana pekerjaan pun tidak dicantumkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Kita lidik dan akan menerjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa,” katanya Kamis (6/8).
Mantan Kasubdit Tipidter juga memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan proyek milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
“Nanti kita cek dan akan panggil mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, hasil konfirmasi Mafril pengawas proyek milik Distan Maluku Utara dan sekaligus penyedia itu mengaku, material yang digunakan itu dari galian C setempat.
“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari dinas, karena kami hanya suplai material,” katanya.
Kata dia, material diambil dari galian C yang tidak jauh dari lokasi proyek. “Di dekat proyek jalan tani. Untuk penggalian tersebut dari penyedia material dan saya dari pengawas,” tuturnya.
Mafril menyebut proyek itu dikerjakan CV Dilara secara swakelola dari dinas tanpa tender. “Itu swakelola dari dinas, karena kami dari E-Katalog,” paparnta.
Soal izin galian, ia menyebut, sudah ada dari desa dan membayar retribusi. “Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa. Pembayarannya per ret. Soal harga kita belum sampaikan ke Kepala Desa, soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” tandasnya.(red).
















