Hukrim  

Tindak Lanjut Program Unggulan Kapolres Sula, Satreskoba Amankan Puluhan Miras dan Pemiliknya

Barang bukti miras saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sula (istimewa)
banner 120x600

SANANA, iT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulaun Sula sita puluhan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Penyitaan puluhan miras tersebut, setelah Satresnarkoba melakukan razia dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.


“Kurang lebih, 26 botol ukuran 600 ml cap tikus yang disita. Penyitaan itu di salah satu rumah warga Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, pada Sabtu 19 April 2025,” ungkap Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke, Minggu (20/4).

Rizal bilang, razia ini tindak lanjut Kasat Narkoba Polres Kepulaun Sula, IPTU Wawan Lauwanto atas program unggulan pak Kapolres, AKBP Kodrat Muh Hartanto terkait pemberantasan narkoba dan minuman kerasa di Kepulaun Sula.

“Razia ini tindak lanjuti programnya pak Kapolres. Karena, pak Kapolres berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal dan narkoba di Sula,” jelasnya.

Disinggung soal pemilik miras, Dirinya mengaku, kalau pemiliknya yang berinisial ST langsung dibawah ke Polres bersama dengan barang bukti miras untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Semua barang bukti dan pemiliknya langsung dibawah ke kantor untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk itu, Rizal menyatakan atas nama Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.

“Polres Kepulauan Sula terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Diharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan miras dan menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *