TERNATE, iT- Sebanyak 21 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap terkait kasus dugaan kebakaran tumpukan ribuan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara pada Senin (31/8) dini hari.
Kasus kebakaran ban bekas tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng). Pemeriksaan puluhan saksi itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman, kepada wartawan usai membuka kegiatan Rakernis Reskrim di Royal Resto pada Rabu (9/9).
“Sudah 21 orang dimintai keterangan, karena kesulitan di lokasi tak ada CCTV (Closed Circuit Television). Tapi ada beberapa saksi melihat sejumlah orang yang masuk di area tersebut,” ungkapnya.
Jenderal bintang dua itu mengaku, puluhan saksi yang diperiksa itu, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat disekitar.
“Para saksi yang dimintai keterangan itu, pihak perusahaan dan masyarakat setempat,” ucap menutup.(red).
















