TIDORE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), usut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah dari Pemerintah Tidore ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2024 sejumlah 16 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore, Sabar Evryanto Batubara, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Didi Kurniawan Bambang mengakui, bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan korupsi dana hibah di KPU Tidore tahun 2024 lalu senilai puluhan miliar yang diterima dari Pemerintah.
“Kejari dalami dugaan korupsi pada KPU Tidore puluhan miliar. 16 saksi telah dimintai keterangan baru dari KPU, sudah termasuk komisioner dan sekretariat KPU,” jelasnya, Senin (29/12).
Dia juga menyatakan, saat ini tim sedang mendalami penggunaan dana hibah dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Namun, proses itu saat masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih di dalami terkait dengan penggunaan dan pengelolaan dana hibah, apakah telah sesuai aturan-aturan terkait,” ucap mengakhiri.
















