Opini  

Sang Pengkritik dan keberpihakan: Setia untuk Rakyat atau Menyerah karena Sistem?

Muhamad Asri Adende, Pemuda Pulau Hiri dan Ketua Komunitas Eurecha. (istimewa/iT)
banner 120x600

Kritik adalah tanda bahwa demokrasi masih hidup. Tapi di tangan pembenci, ia dianggap pengkhianatan.

Ketika Keberanian Dibalut Tuduhan

Pada suatu siang yang tenang, seorang pemuda menulis opini.Ia mengkritik berbagai persoalan Dermaga sekaligus menyinggung tugas dan tanggung Jawab DPRD Dapil III dan patuh terhadap titah partai dalam opininya yang berjudul

“1.503 suara yang di abaikan:skandal sunyi dermaga pulau hiri dan Patuh pada partai atau pihak Rakyat”

Dalam beberapa menit kemudian opini dibanjiri komentar. Namun bukan komentar argumen. Yang datang justru dilihat umpatan, tudingan, berat sebelah “pembenci,” “provokator,” “tidak tahu berterima kasih” dan lain-lain

Beginilah nasib seorang pengkritik di mata orang yang fanatik. Di saat seharusnya kritik dilihat sebagai bahan refleksi dan koreksi, justru ia dijadikan sasaran tembak. Tidak penting isi argumennya, karena label sudah lebih dulu bekerja. Pengkritik tidak dilihat dari substansi kritiknya, tapi dari persepsi politik, afiliasi sosial, bahkan sekadar “siapa temanmu”.

Dalam iklim demokrasi yang matang, kritik adalah oksigen. Tapi dalam sistem yang stagnan, kritik dianggap polusi. Maka tak heran, pengkritik diburu bukan karena salah, tapi karena menyuarakan hal yang tak nyaman.

Keberpihakan dalam Demokrasi: Teori dan Praktik

Dalam dunia politik, keberpihakan bukan hal yang tabu. Bahkan, dalam demokrasi yang sehat, keberpihakan menjadi keniscayaan. Politisi, birokrat, akademisi, tidak mungkin benar-benar netral. Yang menjadi soal adalah: keberpihakan itu ditujukan kepada siapa?

Aaron Wildavsky dalam karya terkenalnya “Politik Proses penganggaran”menjelaskan bahwa proses anggaran adalah pertarungan nilai-nilai dan kepentingan. Anggaran bukan semata-mata angka, tapi cerminan keberpihakan. Siapa yang mendapat lebih banyak, siapa yang terpinggirkan—semua itu adalah keputusan politik.

Dalam konteks lokal, keberpihakan seharusnya diarahkan pada kelompok rentan dan wilayah tertinggal. Tapi praktiknya sering kali berbeda. Politik anggaran malah jadi alat balas budi politik dan ladang konsolidasi elite.

Sang Pengkritik dalam Bayang-Bayang Kuasa

Sang pengkritik tidak lahir dari ruang hampa. Ia hadir karena ada yang tidak beres. Ketika pembangunan tidak merata, ketika suara rakyat kecil diabaikan, ketika perwakilan lupa mandat, maka suara pengkritik menjadi penting.

Namun dalam konteks daerah seperti Kota Ternate, sang pengkritik dianggap gangguan,padahal suara-suara dari masyarakat yang menyuarakan ketimpangan di Dapil III misalnya (Kecamatan Pulau Hiri) tidak mendapat tempat yang layak.

Stigma pun muncul. Mereka yang kritis dituduh “tidak tahu diri”, “mencari panggung”, bahkan dicap “oposisi.” Padahal keberpihakan sang pengkritik adalah kepada rakyat, bukan pada elit yang merasa tersinggung oleh suara kebenaran.

Studi Kasus: Air Bersih dan Dermaga Pulau Hiri

Mari kita lihat dua isu konkret yang menjadi sorotan warga Pulau Hiri: air bersih dan dermaga.

Dalam perdebatan panjang grup Pemuda-Pemudi Pulau Hiri banyak hal yang dibicarakan,ambil contoh krisis air bersih di kelurahan Mado dan Togolobe yang menjadi perhelatan alot sebagian mempertayankan kerja PDAM dimna ?kalau tidak salah tugas stekholder mereka ialah penyedian air minum,pengelolaan sistem,pelayanan pelanggan, pengawasan dan pemeliharaan dan pengembangan,semua itu di tentukan berdasarkan badan anggaran yang dibahas melalui pembahasan DPRD kota ternate saat paripurna,yang menjadi pelopor adalah di dapil III dan ini harus di seriusi karena kenapa Warga Mado dan Togolobe masih berharap pada Air hujan ketika musim kemarau tiba,hanya bergantung pada sumur tua

PDAM sebagai BUMD

PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah, anggaran PDAM tidak otomatis masuk dalam struktur APBD seperti dinas atau SKPD. Namun:

Modal penyertaan dari Pemda ke PDAM (misalnya untuk pembangunan jaringan air bersih, pengadaan aset, atau bantuan operasional) dibahas dalam RAPBD/APBD melalui DPRD.

DPRD memiliki fungsi pengawasan dan legislasi terhadap penggunaan dana APBD, termasuk penyertaan modal ke PDAM.

DPRD membahas anggaran PDAM dalam situasi berikut:

•Penyertaan Modal Pemerintah
•Jika pemda memberikan tambahan modal (uang/barang) ke PDAM, maka:
•Harus ada Perda Penyertaan Modal, dibahas dan disahkan DPRD.
•DPRD menilai kelayakan, efektivitas, dan transparansi penggunaan dana tersebut.
•Evaluasi Kinerja dan RKA,Melalui komisi teknis (biasanya Komisi II) atau Badan Anggaran (Banggar):
•DPRD bisa meminta penjelasan PDAM terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), terutama jika terkait dengan pelayanan masyarakat.

Hal ini terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) atau pembahasan laporan keuangan tahunan Pemda.

Pengawasan Pelayanan Publik

Meskipun PDAM menjalankan fungsi bisnis, ia tetap menyelenggarakan layanan publik. Maka DPRD berwenang mengawasi kualitas pelayanan, distribusi air, tarif, dan laporan kinerja.

Apa yang Tidak Dibahas DPRD?

Biaya operasional internal PDAM yang berasal dari pendapatan usaha (misalnya dari pembayaran pelanggan) tidak dibahas langsung oleh DPRD,Namun laporan keuangannya dapat diminta jika menyangkut transparansi publik.

DPRD membahas penyertaan modal ke PDAM lewat pembahasan APBD tahunan dan Perda Investasi Daerah dan Keluhan masyarakat soal distribusi air juga sering dibawa ke rapat DPRD untuk mendesak manajemen PDAM.

Landasan Hukum sebagai berikut:
•UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
•Permendagri No. 108 Tahun 2016 tentang BUMD
•PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
•Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Di sisi yang lain anggaran internal PDAM yang bersumber dari pendapatan usaha tidak dibahas rutin seperti SKPD.

Sementara itu, proyek dermaga yang dijanjikan sejak 2020 belum juga tuntas. Anggaran yang dikucurkan tidak sebanding dengan progres fisik yang ada. Dermaga yang seharusnya menjadi sarana vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, justru terbengkalai.

Warga pun bersuara. Tapi suara itu tidak masuk ke dalam notulen rapat Musrenbang. Ia menguap begitu saja, kalah oleh prioritas politik dari dapil lain yang lebih besar secara demografis dan politik.

Sebagai pengingat: ketika berdebat hal prinsip perubahan tak boleh kaku pada jantung persoalan.

Musrenbang: Formalitas atau Instrumen Real?

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sejatinya adalah instrumen demokrasi partisipatif. Di sinilah seharusnya suara warga terakomodasi, diproses secara bottom-up untuk kemudian dirumuskan dalam RKPD dan RAPBD.

Namun kenyataan berkata lain. Di banyak tempat, termasuk di Kota Ternate, Musrenbang hanya menjadi ritual tahunan. Warga datang, menyampaikan usulan, tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjut. Beberapa usulan dicoret karena “tidak strategis”, lainnya karena “tidak ada anggaran.”

Padahal anggaran bukan soal ketersediaan, melainkan soal kemauan politik. Jika elite politik dan birokrasi kota benar-benar berpihak pada rakyat, mereka bisa menggeser alokasi untuk kebutuhan prioritas. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: anggaran dialokasikan untuk kegiatan seremonial, pembangunan taman kota, bahkan studi banding ke luar daerah yang manfaatnya tidak langsung terasa oleh warga.

Politik Representasi: Ketika Mandat diabaikan

Sekali lagi,Salah satu tugas utama anggota DPRD adalah menjadi penyambung lidah rakyat. Dalam konteks Dapil III (Pulau Hiri), ada satu nama yang terpilih berdasarkan suara warga. Tapi setelah duduk, apakah lupa seolah dari mana mereka berasal ?

Fungsi pengawasan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif malah melemah. Fungsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan bisa dibilang malah tersandera oleh kepentingan partai. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hak untuk melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan dan penggunaan APBD.

Pertayaannya DPRD Kota Ternate pernah menginterpelasi pemerintah soal distribusi air bersih di Pulau Hiri, atau meninjau progres pembangunan dermaga,Kalau ada sampaikan ke publik kalau tidak ada apa penyebabnya ?penulis menduga Tidak ada Panitia Khusus (Pansus), tidak ada rapat gabungan komisi, bahkan tidak ada pernyataan resmi.

Apakah mereka bungkam ?,Wallahu A’lam Bish-Swahab(hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya)

Politik Identitas Menuju Politik Kepentingan Warga

Dalam praktik politik lokal, keberpihakan kadang dikaburkan oleh politik identitas. Siapa dari partai mana, siapa dekat dengan siapa, lebih menentukan alokasi proyek dibanding kebutuhan objektif warga.

Tapi sang pengkritik tidak mau terjebak dalam itu. Keberpihakan yang mereka tawarkan bukan karena satu warna bendera, tapi karena satu warna derita: rakyat kecil yang tak pernah merasakan nikmat pembangunan.

Pulau Hiri bukan milik satu kelompok atau satu partai. Ia adalah bagian yang tak terpisahkan dari Kota Ternate yang punya hak yang sama untuk mendapat layanan dasar. Keberpihakan pada Pulau Hiri adalah keberpihakan pada keadilan.

Kritik Sebagai Nafas Demokrasi

Kritik tidak akan membunuh demokrasi. Justru sebaliknya, kritiklah yang menjaga demokrasi tetap hidup. Dalam pandangan Jurgen Habermas, ruang publik yang sehat adalah ruang di mana warga bebas menyuarakan pendapat tanpa takut dibungkam atau distigma.

Tapi di Ternate, sang pengkritik justru diintimidasi secara sosial dan politik. Dianggap “sakit hati”, “tidak bersyukur”, bahkan dijauhi dalam proses perencanaan. Inilah bentuk baru pembungkaman: bukan lewat kekerasan, tapi lewat isolasi sosial dan administratif.

Mereka tidak diundang dalam forum-forum resmi. Usulan mereka tidak masuk dalam dokumen resmi. Mereka dibungkam bukan karena salah, tetapi karena tidak sesuai dengan arah narasi kekuasaan.

Menuju Politik Keadilan Anggaran dan Representasi Substansial

Tugas kita hari ini adalah membangun politik yang sehat. Politik yang berpihak bukan karena kedekatan, tetapi karena kebutuhan. Politik yang mendengarkan suara-suara dari pulau, gunung, pesisir, dan lembah. Politik yang tidak membungkam pengkritik, tetapi mengundangnya berdiskusi.

DPRD dan eksekutif harus membuka ruang dialog. Kritik harus diterima sebagai bagian dari proses evaluasi. Jika warga bersuara soal air bersih, jawab dengan rencana aksi. Jika warga mengeluh soal dermaga, jawab dengan alokasi anggaran.

Sebab yang dibutuhkan rakyat bukan basa-basi, tapi bukti. Bukan janji, tapi aksi. Dan bagi sang pengkritik, perjuangan tidak boleh berhenti hanya karena stigma.

Sang Pengkritik dan Harapan Akan Perubahan

Pada akhirnya, seorang pengkritik sejati bukanlah mereka yang sekadar mencaci kekuasaan melainkan yang berani menyuarakan nurani. Ia tidak hadir untuk menjatuhkan, tetapi untuk menyadarkan. Kritiknya mungkin tajam, ucapannya bisa menggugah luka, namun di balik itu ada harapan: agar kekuasaan tak lupa pada amanat, agar kebijakan tak melupakan keadilan.

Sang pengkritik adalah cermin; ia memantulkan bayang-bayang kekuasaan agar para pemimpin bisa melihat kembali arah langkahnya. Dan jika kritik hari ini terasa menyakitkan, itu karena luka yang sudah lama diabaikan. Maka, bukan pengkritik yang harus dibungkam, melainkan kelalaian yang harus ditanggalkan.

Semoga kritik bukan lagi dianggap ancaman, melainkan bahan bakar menuju perubahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *